Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2025

Komite Konferensi Pres Ke-80 Ketua Keempat PBB Berikan Komentar Atas Pidato Wilson Lalengke

Gambar
www.indonesia-news// 11/10/2025 UN PBB  New York — Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. José Alberto Briz Gutiérrez, Ketua pertemuan ke-80, menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Wilson Lalengke, delegasi petisioner dari Indonesia, atas kehadiran dan pidatonya di sesi tersebut yang berdampak dalam membahas pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf dan wilayah lainnya. Wilson Lalengke, seorang jurnalis terkemuka dan pejuang hak asasi manusia Indonesia yang banyak terlibat dalam advokasi untuk kebebasan sipil dan keadilan kemanusiaan, menyampaikan pernyataan yang tegas dan meyakinkan peserta konferensi, terutama para diplomat dan pejabat PBB yang hadir....

Sidang Perdata Kasus Sengketa Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh Pengadilan Negeri Tulungagung Memasuki Babak Mediasi

Gambar
Redaksi_ Indonesa-news September 30, 2025 09:07 PM. Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Tulungagung provinsi Jawa Timur ( Dok. istimewa ) Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah memasuki babak kedua dalam perkara Nomor: 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung. Selasa ( 303/9/2025 ), Perkara tersebut melibatkan komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) selaku penggugat, melawan sejumlah pihak yang tergugat, yakni Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner Kacunk Motor), manajemen Kacunk Motor, Kepala Desa Nglampir, serta Pirin Kepala Desa Keboireng. Pokok perkara yang dipersoalkan adalah aktivitas diduga keras adanya tambang mineral dan batubara (minerba) di wilayah setempat, serta dugaan pemanfaatan hasil tambang tersebut untuk tanah uruk la...