Rabu, 15 Oktober 2025

Komite Konferensi Pres Ke-80 Ketua Keempat PBB Berikan Komentar Atas Pidato Wilson Lalengke

www.indonesia-news// 11/10/2025


UN PBB  New York — Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. José Alberto Briz Gutiérrez, Ketua pertemuan ke-80, menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Wilson Lalengke, delegasi petisioner dari Indonesia, atas kehadiran dan pidatonya di sesi tersebut yang berdampak dalam membahas pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf dan wilayah lainnya.

Wilson Lalengke, seorang jurnalis terkemuka dan pejuang hak asasi manusia Indonesia yang banyak terlibat dalam advokasi untuk kebebasan sipil dan keadilan kemanusiaan, menyampaikan pernyataan yang tegas dan meyakinkan peserta konferensi, terutama para diplomat dan pejabat PBB yang hadir. Dalam pernyataannya di depan sekitar 400 peserta konferensi, Wilson Lalengke meminta perhatian komunitas international atas penderitaan penduduk Sahrawi di kamp pengungsi Tindoef di gurun pasir Sahara di wilayah Aljazair.

Rekomendasinya, yang digambarkan oleh Ketua Konferensi sebagai "menginspirasi," dipuji karena kedalaman dan relevansinya dengan upaya PBB yang sedang berlangsung. “Wawasan yang dibagikan oleh petitioner Wilson Lalengke menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan kami,” ujar Briz Gutiérrez langsung kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu usai konferensi, Rabu, 08 Oktober 2025 lalu.

Pidato Wilson Lalengke, tambah diplomat dari Guatemala ini, menjadi penambah energy bagi badan dunia itu dalam menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan PBB dalam mengatasi masalah pelanggaran HAM. “Suara Anda semakin menguatkan upaya kolektif kita untuk mewujudkan keadilan dan penghormatan atas martabat manusia bagi semua orang yang terdampak konflik dan pengungsian,” tambah Briz Gutierrez.

Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB itu menekankan bahwa kontribusi dari masyarakat sipil sangat penting untuk membentuk kerangka kerja hak asasi manusia yang responsif dan inklusif dalam sistem PBB. Pernyataan dan rekomendasi para petisioners seperti yang disampaikan Wilson Lalengke di forum PBB diharapkan dapat memberikan masukan bagi pertimbangan dan resolusi di masa mendatang terkait pengawasan dan perlindungan kemanusiaan.

Komite Keempat, yang membahas berbagai isu terkait dekolonisasi dan politik, termasuk upaya penyelesaian konflik dan pemeliharaan perdamaian, terus menjadi wadah bagi beragam perspektif dalam dialog global tentang hak asasi manusia dan pembangunan politik. Secara lengkap, berikut ini dikutipkan isi pidato Wilson Lalengke pada konferensi ke-80 Komite Keempat PBB lalu dalam versi Bahasa Inggris.

_ _ _ _ _
Good afternoon, ladies and gentlemen.

I am Wilson Lalengke, a journalist and human rights activist from Indonesia. It is an honour for me to be in this very noble forum.

I am here to deliver my statement and testimony on the extrajudicial executions in the Tindouf refugee camps by Polisario as a practice contrary to jus cogens and to international human rights law.

These extrajudicial executions are not isolated incident. They are systematic violations carried out against civilians, people stripped of liberty, silenced, and denied due process. The Tindouf camps, located on Algerian soil, house over 170,000 Sahrawi refugees under the control of the Polisario Front. According to United Nations Human Rights Council reports, there have been numerous of extrajudicial execution, arbitrary detentions, and torture in Tindouf camps.

Let us be clear: the right to life is not negotiable. It is protected by the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights, and by jus cogens norms; those peremptory rules of international law that bind all states and actors without exception. Extrajudicial killings are a direct affront to these norms. They are crimes that cannot be justified by politics nor hidden behind sovereignty.

What’s happening in Tindouf is not just a humanitarian crisis; it is a collapse of legal and ethical order. Civilians are executed without trial, without evidence, without defence. Algerian authorities, by hosting and enabling these acts, share responsibility.

We mulst ask: where is the accountability? Where is the international response? Silence means complicity. International community must demand independent investigations, prosecutions of those responsible, and protection for the vulnerable. Jus cogens norms are not theoretical; they are the foundation of justice.

My message is this: let's come to action now. Please be in our mind that the rule of law must apply everywhere, even in the most remote corners of the desert. The Population of the Tindouf camps deserve justice, dignity, and freedom from fear.

I am Wilson Lalengke from Indonesia. Thank you very much.
_ _ _ _ _

Rekaman video lengkap pidato Wilson Lalengke (menit ke 01:36:08) bersama petisioner lainnya dapat disimak di UN Web TV pada tautan ini: https://webtv.un.org/en/asset/k1f/k1fhhj3nq9

 ( TIM/Red )

Note : 
_Keterangan foto: Wilson Lalengke berfoto bersama Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB, Mr. José Alberto Briz Gutiérrez, usai konferensi._

Rabu, 01 Oktober 2025

Sidang Perdata Kasus Sengketa Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh Pengadilan Negeri Tulungagung Memasuki Babak Mediasi

Redaksi_ Indonesa-news
September 30, 2025 09:07 PM.
Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Tulungagung provinsi Jawa Timur ( Dok. istimewa )


Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah memasuki babak kedua dalam perkara Nomor: 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung. Selasa ( 303/9/2025 ), Perkara tersebut melibatkan komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) selaku penggugat, melawan sejumlah pihak yang tergugat, yakni Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner Kacunk Motor), manajemen Kacunk Motor, Kepala Desa Nglampir, serta Pirin Kepala Desa Keboireng.


Pokok perkara yang dipersoalkan adalah aktivitas diduga keras adanya tambang mineral dan batubara (minerba) di wilayah setempat, serta dugaan pemanfaatan hasil tambang tersebut untuk tanah uruk lahan perluasan showroom mobil milik Kacunk Motor. Aktivitas ini juga diduga keras menimbulkan kerugian dampak lingkungan sekaligus menyalahi aturan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam, Dalam persidangan kali ini, Hariyanto selaku penggugat dari LGI tidak dapat hadir karena sakit dan memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia untuk mewakilinya di hadapan majelis hakim pemeriksa perkara ini.


Sementara itu, Kacunk hadir didampingi oleh kedua istrinya, sejumlah pengacara, serta banyak simpatisan yang memenuhi ruang sidang. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, Namun demikian, usai sidang, Kacunk memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media Keterangan Kuasa Hukum Penggugat Helmi Rizal, anggota tim advokasi LGI, menegaskan bahwa sidang akan memasuki tahapan mediasi selama 30 hari ke depan.

“Namun, apabila dalam mediasi tidak ada titik temu, maka pihaknya tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang sudah digunakan sebelumnya, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 yang materinya terkait memanfaatkan, mengelola, dan membeli sesuai Undang-Undang Minerba,” tegas Helmi. Selain itu, LGI juga mengajukan permohonan kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan setempat terhadap lokasi perkara, agar putusan tidak hanya didasarkan pada dokumen semata, melainkan juga fakta lapangan.

Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., pengacara LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini melibatkan tiga orang dan satu badan usaha, yaitu Kepala Desa Nglampir, Kepala Desa Keboireng, Suryono Hadi Pranoto (Kacunk), serta Kacunk Motor,, Kalau mencermati perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kacunk Motor, maka kami menilai masyarakat wajib melakukan peran serta dalam pengelolaan, pengawasan, maupun pelaporan. Landasan konstitusional kami jelas, yaitu Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan sehat serta penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Hendro.

Sementara itu, Irawan Sukma, S.H., juga pengacara penggugat, menegaskan pentingnya mediasi dalam hukum acara perdata: “Sinyal telah dibuka oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan tahapan mediasi, yang memang menjadi syarat wajib bagi siapapun yang berperkara perdata di pengadilan negeri manapun. Klien kami tidak dapat hadir karena sakit, sehingga kami yang menyampaikan langsung di depan Hakim Mediator, Bapak Eri. Kami juga sudah bertemu dengan para tergugat. Dari empat pihak yang digugat, tiga hadir beserta kuasa hukumnya, sedangkan tergugat empat sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” kata Irawan.

Majelis hakim dalam kesempatan ini menekankan pentingnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian, namun pihak penggugat menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan lingkungan hidup melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika tidak ada titik temu, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Kerusakan Alam serta dugaan praktek pertambangan ilegal, tata kelola lahan, dan berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitarnya.
 (*) Team

4 Menu MBG Desa Mojoarum Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Berjalan Lancar

MBG = Makan Bergizi Gratis* ibu hamil menyusui hingga 5 tahun, oleh program pemerintah Desa Mojoarum Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung...