Senin, 09 Maret 2026

Giat ILP Desa Dono Kecamatan Sendang Tulungagung Jawa Timur

SabdoNews
www.indonesianewss.id

Desa Dono Kecamatan Sendang Kab. Tulungagung telah melaksanakan program pemerintah, oleh bersama Bidan desa Dono kecamtan Sendang Desy Trisnawati,  yaitu giat Posbindu ILP, lntregritas Layanan Primer,  hari Senin, tanggal  09/03/2026 di sasar meliputi mengintegrasikan layanan kesehatan primer di posyandu untuk seluruh kelompok usia, dari mulai bayi usia dini balita , Remaja, hingga lansia

Kegiatan lLP Desa Dono Kecamatan Sendang kab.Tulungagung kali ini diantaranya meliputi :

Mulai PosBindu, 65 orang, 
Posyandu Lansia 60 orang,
Posyandu Balita 70 Balita, 
Usia produktif SMP, SMA 25 Remaja

Tujuan Program tersebut adalah memperkuat layanan kesehatan warga masyarakat lokal dengan menyediakan perawatan terjangkau di satu lokasi, mencakup seluruh siklus hidup untuk meningkatkan efisiensi dan hasil kesehatan masyarakat sekitar desa dono kec. sendang Tulungagung,

Kegiatan lLP kali ini terus mendukung tujuan pemerintahan pusat secara nasional berketahanan pangan, seperti pengurangan stunting melalui pemeriksaan rutin dan ber edukasi, seperti layanan yang ditawarkan Skrining penyakit tidak menular, seperti pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan lingkar perut Konseling kesehatan, suplemen gizi, distribusi vitamin, dan edukasi gaya hidup, Pemantauan pertumbuhan ( misalnya BMI ), perawatan lansia, dan makanan tambahan ( PMT ) bagi peserta

 Program seperti itu jelas sangat bermanfaat untuk terus dilaksanakan menjaga stabilitas gizi di setiap bulan di berbagai di seluruh wilayah Desa Dono Kecamatan Sendang kabupaten Tulungagung jawa timur

Pemdes Dono

Rabu, 15 Oktober 2025

Komite Konferensi Pres Ke-80 Ketua Keempat PBB Berikan Komentar Atas Pidato Wilson Lalengke

www.indonesia-news// 11/10/2025


UN PBB  New York — Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. José Alberto Briz Gutiérrez, Ketua pertemuan ke-80, menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Wilson Lalengke, delegasi petisioner dari Indonesia, atas kehadiran dan pidatonya di sesi tersebut yang berdampak dalam membahas pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf dan wilayah lainnya.

Wilson Lalengke, seorang jurnalis terkemuka dan pejuang hak asasi manusia Indonesia yang banyak terlibat dalam advokasi untuk kebebasan sipil dan keadilan kemanusiaan, menyampaikan pernyataan yang tegas dan meyakinkan peserta konferensi, terutama para diplomat dan pejabat PBB yang hadir. Dalam pernyataannya di depan sekitar 400 peserta konferensi, Wilson Lalengke meminta perhatian komunitas international atas penderitaan penduduk Sahrawi di kamp pengungsi Tindoef di gurun pasir Sahara di wilayah Aljazair.

Rekomendasinya, yang digambarkan oleh Ketua Konferensi sebagai "menginspirasi," dipuji karena kedalaman dan relevansinya dengan upaya PBB yang sedang berlangsung. “Wawasan yang dibagikan oleh petitioner Wilson Lalengke menjadi masukan penting bagi penyusunan kebijakan kami,” ujar Briz Gutiérrez langsung kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu usai konferensi, Rabu, 08 Oktober 2025 lalu.

Pidato Wilson Lalengke, tambah diplomat dari Guatemala ini, menjadi penambah energy bagi badan dunia itu dalam menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan PBB dalam mengatasi masalah pelanggaran HAM. “Suara Anda semakin menguatkan upaya kolektif kita untuk mewujudkan keadilan dan penghormatan atas martabat manusia bagi semua orang yang terdampak konflik dan pengungsian,” tambah Briz Gutierrez.

Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB itu menekankan bahwa kontribusi dari masyarakat sipil sangat penting untuk membentuk kerangka kerja hak asasi manusia yang responsif dan inklusif dalam sistem PBB. Pernyataan dan rekomendasi para petisioners seperti yang disampaikan Wilson Lalengke di forum PBB diharapkan dapat memberikan masukan bagi pertimbangan dan resolusi di masa mendatang terkait pengawasan dan perlindungan kemanusiaan.

Komite Keempat, yang membahas berbagai isu terkait dekolonisasi dan politik, termasuk upaya penyelesaian konflik dan pemeliharaan perdamaian, terus menjadi wadah bagi beragam perspektif dalam dialog global tentang hak asasi manusia dan pembangunan politik. Secara lengkap, berikut ini dikutipkan isi pidato Wilson Lalengke pada konferensi ke-80 Komite Keempat PBB lalu dalam versi Bahasa Inggris.

_ _ _ _ _
Good afternoon, ladies and gentlemen.

I am Wilson Lalengke, a journalist and human rights activist from Indonesia. It is an honour for me to be in this very noble forum.

I am here to deliver my statement and testimony on the extrajudicial executions in the Tindouf refugee camps by Polisario as a practice contrary to jus cogens and to international human rights law.

These extrajudicial executions are not isolated incident. They are systematic violations carried out against civilians, people stripped of liberty, silenced, and denied due process. The Tindouf camps, located on Algerian soil, house over 170,000 Sahrawi refugees under the control of the Polisario Front. According to United Nations Human Rights Council reports, there have been numerous of extrajudicial execution, arbitrary detentions, and torture in Tindouf camps.

Let us be clear: the right to life is not negotiable. It is protected by the Universal Declaration of Human Rights, the International Covenant on Civil and Political Rights, and by jus cogens norms; those peremptory rules of international law that bind all states and actors without exception. Extrajudicial killings are a direct affront to these norms. They are crimes that cannot be justified by politics nor hidden behind sovereignty.

What’s happening in Tindouf is not just a humanitarian crisis; it is a collapse of legal and ethical order. Civilians are executed without trial, without evidence, without defence. Algerian authorities, by hosting and enabling these acts, share responsibility.

We mulst ask: where is the accountability? Where is the international response? Silence means complicity. International community must demand independent investigations, prosecutions of those responsible, and protection for the vulnerable. Jus cogens norms are not theoretical; they are the foundation of justice.

My message is this: let's come to action now. Please be in our mind that the rule of law must apply everywhere, even in the most remote corners of the desert. The Population of the Tindouf camps deserve justice, dignity, and freedom from fear.

I am Wilson Lalengke from Indonesia. Thank you very much.
_ _ _ _ _

Rekaman video lengkap pidato Wilson Lalengke (menit ke 01:36:08) bersama petisioner lainnya dapat disimak di UN Web TV pada tautan ini: https://webtv.un.org/en/asset/k1f/k1fhhj3nq9

 ( TIM/Red )

Note : 
_Keterangan foto: Wilson Lalengke berfoto bersama Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB, Mr. José Alberto Briz Gutiérrez, usai konferensi._

Rabu, 01 Oktober 2025

Sidang Perdata Kasus Sengketa Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh Pengadilan Negeri Tulungagung Memasuki Babak Mediasi

Redaksi_ Indonesa-news
September 30, 2025 09:07 PM.
Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Tulungagung provinsi Jawa Timur ( Dok. istimewa )


Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung Persidangan sengketa perdata lingkungan hidup kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah memasuki babak kedua dalam perkara Nomor: 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung. Selasa ( 303/9/2025 ), Perkara tersebut melibatkan komunitas penggiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) selaku penggugat, melawan sejumlah pihak yang tergugat, yakni Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner Kacunk Motor), manajemen Kacunk Motor, Kepala Desa Nglampir, serta Pirin Kepala Desa Keboireng.


Pokok perkara yang dipersoalkan adalah aktivitas diduga keras adanya tambang mineral dan batubara (minerba) di wilayah setempat, serta dugaan pemanfaatan hasil tambang tersebut untuk tanah uruk lahan perluasan showroom mobil milik Kacunk Motor. Aktivitas ini juga diduga keras menimbulkan kerugian dampak lingkungan sekaligus menyalahi aturan tata kelola pemanfaatan sumber daya alam, Dalam persidangan kali ini, Hariyanto selaku penggugat dari LGI tidak dapat hadir karena sakit dan memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia untuk mewakilinya di hadapan majelis hakim pemeriksa perkara ini.


Sementara itu, Kacunk hadir didampingi oleh kedua istrinya, sejumlah pengacara, serta banyak simpatisan yang memenuhi ruang sidang. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, Namun demikian, usai sidang, Kacunk memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media Keterangan Kuasa Hukum Penggugat Helmi Rizal, anggota tim advokasi LGI, menegaskan bahwa sidang akan memasuki tahapan mediasi selama 30 hari ke depan.

“Namun, apabila dalam mediasi tidak ada titik temu, maka pihaknya tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang sudah digunakan sebelumnya, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 yang materinya terkait memanfaatkan, mengelola, dan membeli sesuai Undang-Undang Minerba,” tegas Helmi. Selain itu, LGI juga mengajukan permohonan kepada PN Tulungagung untuk melakukan peninjauan setempat terhadap lokasi perkara, agar putusan tidak hanya didasarkan pada dokumen semata, melainkan juga fakta lapangan.

Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., pengacara LGI, menjelaskan bahwa gugatan ini melibatkan tiga orang dan satu badan usaha, yaitu Kepala Desa Nglampir, Kepala Desa Keboireng, Suryono Hadi Pranoto (Kacunk), serta Kacunk Motor,, Kalau mencermati perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kacunk Motor, maka kami menilai masyarakat wajib melakukan peran serta dalam pengelolaan, pengawasan, maupun pelaporan. Landasan konstitusional kami jelas, yaitu Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan sehat serta penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” ungkap Hendro.

Sementara itu, Irawan Sukma, S.H., juga pengacara penggugat, menegaskan pentingnya mediasi dalam hukum acara perdata: “Sinyal telah dibuka oleh Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan tahapan mediasi, yang memang menjadi syarat wajib bagi siapapun yang berperkara perdata di pengadilan negeri manapun. Klien kami tidak dapat hadir karena sakit, sehingga kami yang menyampaikan langsung di depan Hakim Mediator, Bapak Eri. Kami juga sudah bertemu dengan para tergugat. Dari empat pihak yang digugat, tiga hadir beserta kuasa hukumnya, sedangkan tergugat empat sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” kata Irawan.

Majelis hakim dalam kesempatan ini menekankan pentingnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian, namun pihak penggugat menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan lingkungan hidup melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, jika tidak ada titik temu, Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Kerusakan Alam serta dugaan praktek pertambangan ilegal, tata kelola lahan, dan berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitarnya.
 (*) Team

Kamis, 18 September 2025

LSM GMBl Tuban Buka Suara Aduan Resmi Terkait Program Dana Desa Digital Diduga Bermasalah

Jawa Timur- Indonesa-news//  19/09/2025


Polemik terkait anggaran “Program Desa Digital” di Kabupaten Tuban kian menyeruak setelah mencuat ke publik melalui pemberitaan sejumlah media. Program yang disebut menelan anggaran miliaran rupiah dari dana desa tersebut kini menjadi sorotan, mengingat hingga detik ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Tuban belum memberikan keterangan resmi secara transparan.

Menurutnya, Bungkamnya Pejabat terkait itu menimbulkan tanda tanya besar. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menilai sikap bungkam Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban seolah mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Bungkamnya Kepala Dinas Sosial P3A PMD menjadi pertanyaan serius. Sebagai pejabat publik, ia memiliki kewajiban hukum untuk menjelaskan penggunaan uang negara. Apalagi ini menyangkut dana desa yang notabene bersumber dari APBN melalui APBD,” tegas Sugeng melalui sambungan seluler, Jum'at (19/09/2025).

Diketahui LSM GMBI Wilter Jatim bahkan telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban. Namun hingga surat tersebut berjalan sekian hari, belum juga ada tanggapan dari pihak dinas.

Isi klarifikasi yang dipertanyakan antara lain: Dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa. Publik mempertanyakan mekanisme penunjukan mitra kerja tersebut, apakah melalui proses tender terbuka sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau justru dilakukan secara penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas.

Dasar penetapan tarif layanan internet sebesar Rp2.500.000 per balai desa. Menurut GMBI, angka ini dinilai tidak rasional karena berdasarkan hasil penelusuran, terdapat penyedia jasa lain yang menawarkan harga jauh lebih murah dengan kualitas sebanding.
Spesifikasi teknis kecepatan internet Megabits Per Second (MBPS) yang terpasang di balai desa, karena publik berhak mengetahui kualitas layanan yang dibeli dengan uang negara.

Selain itu, Sugeng juga menegaskan, sikap Bungkamnya Dinas Sosial P3APMD Tuban justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan program tersebut,
“Sikap diam ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” ujarnya.

Lebih Lanjut, GMBI juga menyatakan tidak akan berhenti pada surat klarifikasi semata. Jika tidak ada jawaban yang memadai persoalan ini,ia akan melanjutkan ke ranah hukum. 

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung RI. Kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001),” tandasnya.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Tuban untuk membuka transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam Program Desa Digital. Keterbukaan informasi merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik dapat terancam sanksi jika terbukti menghalangi hak masyarakat atas informasi.
( Red).*

Selasa, 16 September 2025

Mangkir Dari Panggilan Hukum K-Cunk Motor Di gugat Puluhan Milyard Serta 2 Kepala Desa


Tulungagung -jawa timur// 16/09/2025

Tambang Ilegal Bikin Geger: K-Cunk Motor dan Dua Kades Dibawa ke Pengadilan, Digugat Puluhan Miliar,
Persidangan perkara perdata dugaan tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama besar kembali di ungkap menjadi sorotan publik, Sidang dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus/LH/2025/PN.Tlg ini menyoal aktivitas tambang tanpa izin yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah


Tampak antusias dukungan hadir terus mengalir darl Pegiat Lingkungan yaitu, Lembaga adat Budaya dan tradisi Sabdo Alam komunintas Tulungagung, LSM GMBi distrik Tulungagung, serta ( LGI ) Lush Green Indonesia, 

Sidang perdana sejatinya dijadwalkan pada Senin (16/09/2025) di Pengadilan Negeri Tulungagung, namun ditunda dan diagendakan ulang pada Selasa (30/09/2025).karena dari pihak UD, K- Cunk Motor tidak hadir / Mangkir di persidangan,,

Dalam perkara ini, terdapat empat tergugat yang digugat secara perdata, yakni:

1. Suryoko Hadi Pranoto (Tergugat I)

2. UD Kacung Motor (Tergugat II)

3. Kepala Desa Nglampir (Tergugat III)

4. Kepala Desa Boireng (Tergugat V)

Para tergugat diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup.

Pasal yang Disangkakan

Dalam persidangan, para tergugat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU No. 3 Tahun 2020, yang mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin resmi ( Minerba )

Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjerat setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang menjadi dasar gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi satu perkara lingkungan hidup terbesar yang pernah ditangani PN Tulungagung, mengingat nilai gugatan mencapai puluhan miliar rupiah serta menyeret sejumlah figur publik, termasuk perangkat desa yang nyata- nyata menyetujui terjadi nya perbuatan pelanggaran melawan hukum merusak alam.

*team indonesa-news

Senin, 15 September 2025

Warga Net Dukung Penuh Sidang Pengadilan Negeri Tulungagung Mengungkap Menjamur Tambang Ilegal Kian Marak Oleh Bos Show Room Mobil Bekas

Sidang di mulai besok pagi jam 10:00 WIB, pada hari selasa tanggal 16 bulan September 2025,  di Pengadilan negeri Tulungagung, jalan Jayeng kusumo nomor 21, dengan menghadir kan 2 dua kepala desa , yaitu kepala desa keboireng dan 2 dua kepala desa Nglampir kecamatan Bandung  dan 1 satu Big Bos pengusaha pemilik Wisata showroom mobil bekas ber inisial K- C motor di kabupaten Tulungagung Provinsi jawa timur

( Ahmad Rifai ) kanan , sekaligus sebagai ketua pegiat peduli lingkungan Lush Green Indonesi ( LGl ), 
Yang akan di laksana kan besok pagi, di gedung ( PN ) Pengadilan Negeri Tulungagung jawa timur indonesia

Dan seperti apa besok dengan berjalannya pertama sidang tergugat melibatkan 2 kepala desa, yaitu 1 kepala desa Besuki, dan 2  kepala desa nglampir kecamatan bandung Tulungagung, dan sertu tanah urug ( sirtu ) pasir batu di jual ke, / diterima  oleh pemilik bos shoow room mobil bekas yang ada beralamat di deaa nglampir kec.bandung 45 KM selatan kota Tulungagung ,tersebut semoga aman tertib, sukses serta berjalan lancar, sesuai harapan kita bersama terlaksana untuk mencapai keberhasilan bagi seluruh warga rakyat indonesia

Team investigasi endonesa-news*

Jumat, 05 September 2025

LSM GMBI Sorot Tajam Pengadaan Excavator Dinas PU SDA Jatim Dugaan Konspirasi Serta Tuntutan Transparansi

Surabaya, – Jawa Timur,  05/09/2025


Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) meninjau proses pengadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, melayangkan surat klarifikasi bernomor 0188b/S.kl.pusda/DPW JATIM-LSM GMBI/VIII/2025, menyorot tiga paket pengadaan yang diduga bermasalah,


1. Amphibi Excavator (Kode Paket ABP-P2410-10649669)

2. Excavator Type Standart (Kode Paket ABP-P2410-10806485)

3. Excavator Mini Long Arm (Kode Paket ABD-P2404-9145964)
 
"Sorotan tajam kami tertuju pada tiga item tersebut karena kami menduga adanya 'permainan gelap' atau 'konspirasi'. Kami menuntut pihak PU SDA untuk transparan," tegas Sugeng pada Kamis, 4 September 2025.
 
"Sugeng menambahkan bahwa proyek strategis yang seharusnya mendukung pengelolaan sumber daya air ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait proses pengadaannya," tambahnya.
 
Di sisi lain, Dinas PU SDA Jatim menyatakan bahwa pengadaan telah dilaksanakan melalui metode e-purchasing melalui katalog elektronik LKPP, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mekanisme ini dipilih karena dianggap lebih cepat, efisien, dan akuntabel. Proses pemilihan penyedia dilakukan melalui negosiasi atau mini kompetisi dalam sistem e-catalog, bukan secara manual.
 
"Informasi hasil pemilihan penyedia tidak diumumkan oleh perangkat daerah, tetapi secara otomatis tayang di sistem LKPP dan aplikasi AMEL (Monitoring Evaluasi Lokal). Jika belum muncul, hal tersebut merupakan masalah teknis pada sistem LKPP, bukan pada kami," jelas pihak Dinas PU SDA.
 
Namun, Sugeng SP menilai bahwa alasan tersebut tidak menjawab substansi persoalan. Ia menegaskan bahwa transparansi adalah syarat mutlak dalam penggunaan uang negara
 
"Setiap rupiah pengeluaran negara wajib tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diatur secara jelas dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Sugeng
 
Ia menambahkan bahwa sistem e-catalog LKPP secara prinsip harus menampilkan daftar vendor resmi, harga, dan spesifikasi barang secara terbuka. Jika vendor tidak tampil di sistem publik, terbuka peluang adanya praktik pengadaan fiktif (ghost vendor) atau mark-up harga
 
"Dalih bahwa vendor belum muncul di sistem tidak dapat diterima. Justru di situlah potensi permainan anggaran terjadi," ujar Sugeng,
 
Sugeng mengingatkan jika benar terjadi penyimpangan, konsekuensi hukumnya tidak main-main,
 
1. Kontrak batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.

2. Pejabat terkait dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

3. Ancaman pidana menanti melalui UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Pasal 2 dan 3 menjerat penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara akibat pengadaan fiktif atau mark-up. Hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah penjara 4–20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

4. Pasal 55 KUHP menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan bukan hanya pada penyedia, tetapi juga pada pejabat pengadaan,
 
Polemik Keterbukaan Informasi Publik ini mencerminkan lemahnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa di tubuh Dinas PU SDA Jatim. Publik mendesak agar data vendor, nilai kontrak, harga satuan, dan spesifikasi alat ditampilkan secara terbuka di sistem LKPP tanpa ada yang ditutupi,
 
Tanpa keterbukaan, pengadaan yang seharusnya memperkuat layanan publik justru berpotensi menjadi lahan subur praktik korupsi, mark-up, dan permainan anggaran,
 
"Jika memang tidak ada yang disembunyikan, buka saja semua data. Jangan berlindung di balik alasan teknis LKPP," pungkas Sugeng.

GMBI Wilter Jatim"

Giat ILP Desa Dono Kecamatan Sendang Tulungagung Jawa Timur

SabdoNews www.indonesianewss.id Desa Dono Kecamatan Sendang Kab. Tulungagung telah melaksanakan program pemerintah, oleh bersama Bidan desa ...