Kamis, 18 September 2025

LSM GMBl Tuban Buka Suara Aduan Resmi Terkait Program Dana Desa Digital Diduga Bermasalah

Jawa Timur- Indonesa-news//  19/09/2025


Polemik terkait anggaran “Program Desa Digital” di Kabupaten Tuban kian menyeruak setelah mencuat ke publik melalui pemberitaan sejumlah media. Program yang disebut menelan anggaran miliaran rupiah dari dana desa tersebut kini menjadi sorotan, mengingat hingga detik ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Tuban belum memberikan keterangan resmi secara transparan.

Menurutnya, Bungkamnya Pejabat terkait itu menimbulkan tanda tanya besar. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, menilai sikap bungkam Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban seolah mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

“Bungkamnya Kepala Dinas Sosial P3A PMD menjadi pertanyaan serius. Sebagai pejabat publik, ia memiliki kewajiban hukum untuk menjelaskan penggunaan uang negara. Apalagi ini menyangkut dana desa yang notabene bersumber dari APBN melalui APBD,” tegas Sugeng melalui sambungan seluler, Jum'at (19/09/2025).

Diketahui LSM GMBI Wilter Jatim bahkan telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban. Namun hingga surat tersebut berjalan sekian hari, belum juga ada tanggapan dari pihak dinas.

Isi klarifikasi yang dipertanyakan antara lain: Dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa. Publik mempertanyakan mekanisme penunjukan mitra kerja tersebut, apakah melalui proses tender terbuka sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, atau justru dilakukan secara penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas.

Dasar penetapan tarif layanan internet sebesar Rp2.500.000 per balai desa. Menurut GMBI, angka ini dinilai tidak rasional karena berdasarkan hasil penelusuran, terdapat penyedia jasa lain yang menawarkan harga jauh lebih murah dengan kualitas sebanding.
Spesifikasi teknis kecepatan internet Megabits Per Second (MBPS) yang terpasang di balai desa, karena publik berhak mengetahui kualitas layanan yang dibeli dengan uang negara.

Selain itu, Sugeng juga menegaskan, sikap Bungkamnya Dinas Sosial P3APMD Tuban justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam pelaksanaan program tersebut,
“Sikap diam ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” ujarnya.

Lebih Lanjut, GMBI juga menyatakan tidak akan berhenti pada surat klarifikasi semata. Jika tidak ada jawaban yang memadai persoalan ini,ia akan melanjutkan ke ranah hukum. 

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung RI. Kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001),” tandasnya.

Publik kini menunggu langkah tegas Pemkab Tuban untuk membuka transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah dalam Program Desa Digital. Keterbukaan informasi merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik dapat terancam sanksi jika terbukti menghalangi hak masyarakat atas informasi.
( Red).*

Selasa, 16 September 2025

Mangkir Dari Panggilan Hukum K-Cunk Motor Di gugat Puluhan Milyard Serta 2 Kepala Desa


Tulungagung -jawa timur// 16/09/2025

Tambang Ilegal Bikin Geger: K-Cunk Motor dan Dua Kades Dibawa ke Pengadilan, Digugat Puluhan Miliar,
Persidangan perkara perdata dugaan tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama besar kembali di ungkap menjadi sorotan publik, Sidang dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus/LH/2025/PN.Tlg ini menyoal aktivitas tambang tanpa izin yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah


Tampak antusias dukungan hadir terus mengalir darl Pegiat Lingkungan yaitu, Lembaga adat Budaya dan tradisi Sabdo Alam komunintas Tulungagung, LSM GMBi distrik Tulungagung, serta ( LGI ) Lush Green Indonesia, 

Sidang perdana sejatinya dijadwalkan pada Senin (16/09/2025) di Pengadilan Negeri Tulungagung, namun ditunda dan diagendakan ulang pada Selasa (30/09/2025).karena dari pihak UD, K- Cunk Motor tidak hadir / Mangkir di persidangan,,

Dalam perkara ini, terdapat empat tergugat yang digugat secara perdata, yakni:

1. Suryoko Hadi Pranoto (Tergugat I)

2. UD Kacung Motor (Tergugat II)

3. Kepala Desa Nglampir (Tergugat III)

4. Kepala Desa Boireng (Tergugat V)

Para tergugat diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup.

Pasal yang Disangkakan

Dalam persidangan, para tergugat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU No. 3 Tahun 2020, yang mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin resmi ( Minerba )

Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjerat setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian pada masyarakat.

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang menjadi dasar gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi satu perkara lingkungan hidup terbesar yang pernah ditangani PN Tulungagung, mengingat nilai gugatan mencapai puluhan miliar rupiah serta menyeret sejumlah figur publik, termasuk perangkat desa yang nyata- nyata menyetujui terjadi nya perbuatan pelanggaran melawan hukum merusak alam.

*team indonesa-news

Senin, 15 September 2025

Warga Net Dukung Penuh Sidang Pengadilan Negeri Tulungagung Mengungkap Menjamur Tambang Ilegal Kian Marak Oleh Bos Show Room Mobil Bekas

Sidang di mulai besok pagi jam 10:00 WIB, pada hari selasa tanggal 16 bulan September 2025,  di Pengadilan negeri Tulungagung, jalan Jayeng kusumo nomor 21, dengan menghadir kan 2 dua kepala desa , yaitu kepala desa keboireng dan 2 dua kepala desa Nglampir kecamatan Bandung  dan 1 satu Big Bos pengusaha pemilik Wisata showroom mobil bekas ber inisial K- C motor di kabupaten Tulungagung Provinsi jawa timur

( Ahmad Rifai ) kanan , sekaligus sebagai ketua pegiat peduli lingkungan Lush Green Indonesi ( LGl ), 
Yang akan di laksana kan besok pagi, di gedung ( PN ) Pengadilan Negeri Tulungagung jawa timur indonesia

Dan seperti apa besok dengan berjalannya pertama sidang tergugat melibatkan 2 kepala desa, yaitu 1 kepala desa Besuki, dan 2  kepala desa nglampir kecamatan bandung Tulungagung, dan sertu tanah urug ( sirtu ) pasir batu di jual ke, / diterima  oleh pemilik bos shoow room mobil bekas yang ada beralamat di deaa nglampir kec.bandung 45 KM selatan kota Tulungagung ,tersebut semoga aman tertib, sukses serta berjalan lancar, sesuai harapan kita bersama terlaksana untuk mencapai keberhasilan bagi seluruh warga rakyat indonesia

Team investigasi endonesa-news*

Jumat, 05 September 2025

LSM GMBI Sorot Tajam Pengadaan Excavator Dinas PU SDA Jatim Dugaan Konspirasi Serta Tuntutan Transparansi

Surabaya, – Jawa Timur,  05/09/2025


Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) meninjau proses pengadaan alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Ketua LSM GMBI Wilter Jatim, Sugeng SP, melayangkan surat klarifikasi bernomor 0188b/S.kl.pusda/DPW JATIM-LSM GMBI/VIII/2025, menyorot tiga paket pengadaan yang diduga bermasalah,


1. Amphibi Excavator (Kode Paket ABP-P2410-10649669)

2. Excavator Type Standart (Kode Paket ABP-P2410-10806485)

3. Excavator Mini Long Arm (Kode Paket ABD-P2404-9145964)
 
"Sorotan tajam kami tertuju pada tiga item tersebut karena kami menduga adanya 'permainan gelap' atau 'konspirasi'. Kami menuntut pihak PU SDA untuk transparan," tegas Sugeng pada Kamis, 4 September 2025.
 
"Sugeng menambahkan bahwa proyek strategis yang seharusnya mendukung pengelolaan sumber daya air ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait proses pengadaannya," tambahnya.
 
Di sisi lain, Dinas PU SDA Jatim menyatakan bahwa pengadaan telah dilaksanakan melalui metode e-purchasing melalui katalog elektronik LKPP, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mekanisme ini dipilih karena dianggap lebih cepat, efisien, dan akuntabel. Proses pemilihan penyedia dilakukan melalui negosiasi atau mini kompetisi dalam sistem e-catalog, bukan secara manual.
 
"Informasi hasil pemilihan penyedia tidak diumumkan oleh perangkat daerah, tetapi secara otomatis tayang di sistem LKPP dan aplikasi AMEL (Monitoring Evaluasi Lokal). Jika belum muncul, hal tersebut merupakan masalah teknis pada sistem LKPP, bukan pada kami," jelas pihak Dinas PU SDA.
 
Namun, Sugeng SP menilai bahwa alasan tersebut tidak menjawab substansi persoalan. Ia menegaskan bahwa transparansi adalah syarat mutlak dalam penggunaan uang negara
 
"Setiap rupiah pengeluaran negara wajib tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini diatur secara jelas dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Sugeng
 
Ia menambahkan bahwa sistem e-catalog LKPP secara prinsip harus menampilkan daftar vendor resmi, harga, dan spesifikasi barang secara terbuka. Jika vendor tidak tampil di sistem publik, terbuka peluang adanya praktik pengadaan fiktif (ghost vendor) atau mark-up harga
 
"Dalih bahwa vendor belum muncul di sistem tidak dapat diterima. Justru di situlah potensi permainan anggaran terjadi," ujar Sugeng,
 
Sugeng mengingatkan jika benar terjadi penyimpangan, konsekuensi hukumnya tidak main-main,
 
1. Kontrak batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.

2. Pejabat terkait dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

3. Ancaman pidana menanti melalui UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Pasal 2 dan 3 menjerat penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara akibat pengadaan fiktif atau mark-up. Hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah penjara 4–20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

4. Pasal 55 KUHP menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan bukan hanya pada penyedia, tetapi juga pada pejabat pengadaan,
 
Polemik Keterbukaan Informasi Publik ini mencerminkan lemahnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa di tubuh Dinas PU SDA Jatim. Publik mendesak agar data vendor, nilai kontrak, harga satuan, dan spesifikasi alat ditampilkan secara terbuka di sistem LKPP tanpa ada yang ditutupi,
 
Tanpa keterbukaan, pengadaan yang seharusnya memperkuat layanan publik justru berpotensi menjadi lahan subur praktik korupsi, mark-up, dan permainan anggaran,
 
"Jika memang tidak ada yang disembunyikan, buka saja semua data. Jangan berlindung di balik alasan teknis LKPP," pungkas Sugeng.

GMBI Wilter Jatim"

4 Menu MBG Desa Mojoarum Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung Berjalan Lancar

MBG = Makan Bergizi Gratis* ibu hamil menyusui hingga 5 tahun, oleh program pemerintah Desa Mojoarum Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung...