Mangkir Dari Panggilan Hukum K-Cunk Motor Di gugat Puluhan Milyard Serta 2 Kepala Desa
Tambang Ilegal Bikin Geger: K-Cunk Motor dan Dua Kades Dibawa ke Pengadilan, Digugat Puluhan Miliar,
Persidangan perkara perdata dugaan tambang ilegal yang menyeret sejumlah nama besar kembali di ungkap menjadi sorotan publik, Sidang dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus/LH/2025/PN.Tlg ini menyoal aktivitas tambang tanpa izin yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah
Tampak antusias dukungan hadir terus mengalir darl Pegiat Lingkungan yaitu, Lembaga adat Budaya dan tradisi Sabdo Alam komunintas Tulungagung, LSM GMBi distrik Tulungagung, serta ( LGI ) Lush Green Indonesia,
Sidang perdana sejatinya dijadwalkan pada Senin (16/09/2025) di Pengadilan Negeri Tulungagung, namun ditunda dan diagendakan ulang pada Selasa (30/09/2025).karena dari pihak UD, K- Cunk Motor tidak hadir / Mangkir di persidangan,,
Dalam perkara ini, terdapat empat tergugat yang digugat secara perdata, yakni:
1. Suryoko Hadi Pranoto (Tergugat I)
2. UD Kacung Motor (Tergugat II)
3. Kepala Desa Nglampir (Tergugat III)
4. Kepala Desa Boireng (Tergugat V)
Para tergugat diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup.
Pasal yang Disangkakan
Dalam persidangan, para tergugat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam UU No. 3 Tahun 2020, yang mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin resmi ( Minerba )
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjerat setiap orang yang melakukan perusakan lingkungan hingga menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang menjadi dasar gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi satu perkara lingkungan hidup terbesar yang pernah ditangani PN Tulungagung, mengingat nilai gugatan mencapai puluhan miliar rupiah serta menyeret sejumlah figur publik, termasuk perangkat desa yang nyata- nyata menyetujui terjadi nya perbuatan pelanggaran melawan hukum merusak alam.
*team indonesa-news