Warga Net Dukung Penuh Sidang Pengadilan Negeri Tulungagung Mengungkap Menjamur Tambang Ilegal Kian Marak Oleh Bos Show Room Mobil Bekas
Sidang di mulai besok pagi jam 10:00 WIB, pada hari selasa tanggal 16 bulan September 2025, di Pengadilan negeri Tulungagung, jalan Jayeng kusumo nomor 21, dengan menghadir kan 2 dua kepala desa , yaitu kepala desa keboireng dan 2 dua kepala desa Nglampir kecamatan Bandung dan 1 satu Big Bos pengusaha pemilik Wisata showroom mobil bekas ber inisial K- C motor di kabupaten Tulungagung Provinsi jawa timur
( Ahmad Rifai ) kanan , sekaligus sebagai ketua pegiat peduli lingkungan Lush Green Indonesi ( LGl ),
Yang akan di laksana kan besok pagi, di gedung ( PN ) Pengadilan Negeri Tulungagung jawa timur indonesia
Dan seperti apa besok dengan berjalannya pertama sidang tergugat melibatkan 2 kepala desa, yaitu 1 kepala desa Besuki, dan 2 kepala desa nglampir kecamatan bandung Tulungagung, dan sertu tanah urug ( sirtu ) pasir batu di jual ke, / diterima oleh pemilik bos shoow room mobil bekas yang ada beralamat di deaa nglampir kec.bandung 45 KM selatan kota Tulungagung ,tersebut semoga aman tertib, sukses serta berjalan lancar, sesuai harapan kita bersama terlaksana untuk mencapai keberhasilan bagi seluruh warga rakyat indonesia
Team investigasi endonesa-news*