( Ahmad Rifai ) kanan , sekaligus sebagai ketua pegiat peduli lingkungan Lush Green Indonesi ( LGl ),
Yang akan di laksana kan besok pagi, di gedung ( PN ) Pengadilan Negeri Tulungagung jawa timur indonesia
Dan seperti apa besok dengan berjalannya pertama sidang tergugat melibatkan 2 kepala desa, yaitu 1 kepala desa Besuki, dan 2 kepala desa nglampir kecamatan bandung Tulungagung, dan sertu tanah urug ( sirtu ) pasir batu di jual ke, / diterima oleh pemilik bos shoow room mobil bekas yang ada beralamat di deaa nglampir kec.bandung 45 KM selatan kota Tulungagung ,tersebut semoga aman tertib, sukses serta berjalan lancar, sesuai harapan kita bersama terlaksana untuk mencapai keberhasilan bagi seluruh warga rakyat indonesia
Team investigasi endonesa-news*